2023-04-08 12:35:03
HUKUM WAKTU IMSAK SEBELUM ADZAN SHUBUH========
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:Bolehkah bagi orang yang berpuasa untuk mengakhirkan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa hingga adzan shalat Shubuh, ataukah dia harus berhati-hati dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dua atau tiga menit sebelum adzan?
Jawaban:الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
تِلْكَ حُدُودُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ
"Itulah batasan (hukum-hukum) Allah, maka janganlah kalian melanggarnya."(QS. Al-Baqarah: 229)
وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ.
"Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh dia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri."(QS. Ath-Thalaq: 1)
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah meletakkan batasan bagi orang yang berpuasa waktu untuk berhenti dari melakukan hal-hal yang membatalkan puasa dan waktu untuk berbuka puasa.
Adapun tentang waktu imsak Allah Ta'ala berfirman,
وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ.
"Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar."(QS. Al-Baqarah: 187)
Jadi Allah menjadikan batas imsak berupa terbitnya fajar.
Maka bukan termasuk Sunnah sama sekali dengan seseorang berhenti melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sebelum terbitnya fajar dalam rangka untuk berhati-hati, atau untuk mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, karena sesungguhnya ini merupakan bentuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan hal-hal yang tidak Dia syariatkan serta merupakan sikap hati-hati yang tidak pada tempatnya.
Nabi ﷺ bersabda kepada para shahabat beliau,
إِنَّ بِلاَلًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ.
"Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di waktu malam, maka makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum."
(HR.
al-Bukhari no. 1918 dan Muslim no. 1092 --pent)
Dan diriwayatkan bahwa tidak ada jarak diantara adzan keduanya kecuali yang satu naik dan yang lain turun, walaupun pada riwayat ini perlu diteliti lagi.
Tetapi intinya Nabi ﷺ memerintahkan para shahabat beliau agar mereka makan dan minum sampai terdengar adzan Ibnu Ummi Maktum.
Beliau bersabda,
فإنَّه لا يُؤَذِّنُ حتى يَطلُعَ الفَجرُ.
"Karena sesungguhnya dia tidak akan mengumandangkan adzan sampai terbit fajar."
Jadi seperti inilah Sunnah.
Sedangkan yang dilakukan oleh sebagian orang yang membuat pada imsakiyah Ramadhan apa yang mereka sebut sebagai meriam (sirine) imsak atau waktu imsak, kemudian waktu terbitnya fajar, tidak diragukan lagi bahwa ini merupakan kesalahan dan tidak benar.
Jadi seseorang boleh makan dan minum sampai jelas baginya terbitnya fajar, bisa dengan melihat langsung jika dia berada di daratan, atau bisa dengan mendengar adzan dari orang yang terpercaya yang dia tidak akan melakukan adzan sampai terbit fajar.
Demikian juga terkait dengan tenggelamnya matahari, maka manusia diperintahkan untuk menyegerakan berbuka puasa sejak dipastikan terbenamnya matahari atau kuat dugaan telah terbenam.
Jadi jika matahari telah terbenam walaupun belum ada yang mengumandangkan adzan maka berbukalah.
Jika misalnya engkau berada di daratan atau di tempat yang tinggi dan nampak jelas bagimu tenggelamnya matahari, maka berbukalah walaupun engkau belum mendengar adzan dari muadzin.
Jika engkau tidak berada di tempat yang seperti itu maka engkau bersandar pada adzan orang yang terpercaya yang tidak mengumandangkan adzan sampai matahari tenggelam.
Jika engkau mengatakan bahwa salah seorang muadzin mengumandangkan adzan sebelum matahari terbenam dan engkau bisa menyaksikan matahari, maka boleh bagimu untuk berbuka puasa sampai matahari tenggelam.
»
Whatsapp Fawaid Solo »
Channel Telegram || https://t.me/fawaidsolo/22354
☆☆☆☆☆☆☆☆
830 views09:35