🔥 Burn Fat Fast. Discover How! 💪

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/3713/2 | Kaltara Center

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT- PCR).

"Semua (harga swab) sama saja. Itu kan bahan habis pakai, itu pun kami rugi sebenarnya, tidak menutupi (modal)," jelas Direktur Utama RSUD Tarakan, dr Muhammad Hasbi Hasyim.

Surat edaran terkait batasan tertinggi harga swab tersebut disahkan pada Senin 5 Oktober 2020. Tidak ada perbedaan kategori swab untuk masyarakat berdasarkan harga swab.

sumber : Tribun Kaltim
#KaltaraCenter