RUU Kesehatan saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah akan mempermudah dokter asing maupun dokter diaspora untuk beroperasi di dalam negeri. Aturan ini tertuang dalam Draf Revisi Undang-Undang No. 36-2009 tentang Kesehatan. Bukankah RUU Kesehatan ini sarat dengan upaya meliberalisasi dan mengkapitalisasi kesehatan? Simak jawabannya di video Serba-serbi MMC ini