🔥 Burn Fat Fast. Discover How! 💪

SIDANG DAGELAN KM 50 1. Kasus HAM BERAT hanya dijadikan Kasus | PEMBANTAIAN KM50

SIDANG DAGELAN KM 50

1. Kasus HAM BERAT hanya dijadikan Kasus PEMBUNUHAN BIASA.

2. Para Pelaku BANYAK, tapi yg diadili hanya DUA ORANG.

3. Sejak kejadian sampai saat ini para pelaku TIDAK DITAHAN.

4. Para Pelaku melaksanakan TUGAS INSTITUSI dari KAPOLDA METRO JAYA untuk mengintai, menguntit, memepet, menembak hingga menyiksa & membunuh, tapi hanya dijadikan KRIMINAL PERORANGAN tidak melibatkan Institusi untuk selamatkan Kapolda Metro Jaya FADIL IMRAN.

5. Tugas Pengintaian & Penguntitan hingga Penembakan & Pembunuhan terhadap Rombongan IB-HRS dari Kapolda Metro Jaya FADIL IMRAN adalah ILEGAL, karena TANPA IZIN PENGADILAN, itu pun dilakulan terhadap IB-HRS yg saat itu masih berstatus sebagai SAKSI & belum diperiksa pula.

6. Tidak ada satu pun Rombongan IB-HRS sebagai SAKSI KORBAN yg dimintai KETERANGAN, baik di Kepolisian mau pun di Kejaksaan.

7. Tidak ada satu pun anggota masyarakat SAKSI MATA di Km 50 yg dimintai keterangan.

8. Mobil LAND CRUISER Hitam yg ditumpangi KOMANDAN PARA PELAKU sudah diketahui supirnya yaitu AKP WIDY IRAWAN, tapi tidak disita & pemiliknya pun disembunyikan.

9. Dua Pucuk PISTOL BARU yg dipamerkan Kapolda Metro Jaya FADIL IMRAN & Pangdam Jaya DUDUNG, yg difitnahkan sebagai milik 6 Laskar FPI Pengawal IB-HRS yg dibunuh, TIDAK DIUJI BALISTIK untuk mengetahui PEMILIKNYA.

10. Para Pengacara Keluarga Korban Tragedi Km 50 sama sekali tidak diberikan ruang untuk memonitor jalannya penyidikan hingga persidangan, baik oleh Polisi mau pun Jaksa, karena banyak hal ingin disembunyikan & dikaburkan kasusnya.

AYO SERET FADIL IMRAN KE PENGADILAN RAKYAT
UTANG NYAWA HARUS DIBAYAR NYAWA

#BongkarRekayasaKM50
#BongkarRekayasaKM50
#BongkarRekayasaKM50

T.me/AnginGunungOfficial