Get Mystery Box with random crypto!

BAGAIMANA HUKUM MENDIRIKAN SEMACAM BADAN AMIL ZAKAT? Telah di | Tangerang 🇮🇩

BAGAIMANA HUKUM MENDIRIKAN SEMACAM BADAN AMIL ZAKAT?

Telah diajukan sebuah pertanyaan kepada al-Lajnah ad-Daimah tentang sebuah organisasi yang bernama Jum’iyyatul Bir di Jeddah, Saudi Arabia yang mengelola anak yatim dan bantuan kepada keluarga yang membutuhkan, menerima zakat, dan menyalurkannya kepada orang-orang yang membutuhkan.

Al-Lajnah ad-Daimah menjawab,

“Organisasi tersebut wajib menyalurkan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak sebelum diselenggarakan shalat Id. Mereka tidak boleh menundanya dari waktu itu. Sebab, Nabi memerintahkan agar (zakat fitrah) disampaikan kepada orang-orang fakir sebelum shalat Id. Organisasi itu kedudukannya menjadi wakil dari muzakki (pemberi zakat).

Organisasi tersebut tidak diperkenankan menerima zakat fitrah kecuali seukuran yang mampu ia salurkan kepada orang-orang fakir sebelum shalat Id.

Organisasi tersebut juga tidak boleh membayarkan zakat fitrah dalam bentuk uang karena dalil-dalil syariat menunjukkan wajibnya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan. Selain itu, tidak boleh berpaling dari dalil syariat menuju pendapat seseorang.

Apabila muzakki membayarkan kepada organisasi itu dalam bentuk uang untuk dibelikan makanan untuk orang-orang fakir, hal itu wajib dilaksanakan sebelum shalat Id. Organisasi itu tidak boleh mengeluarkannya dalam bentuk uang.” (Fatawa al-Lajnah, 9/379, ditandatangani oleh Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Abdurrazzaq Afifi, dan Syaikh Abdullah Ghudayyan. Lihat pula 9/389)

Akan tetapi, pada asalnya zakat fitrah langsung diberikan oleh muzakki kepada yang berhak. (Fatawa al-Lajnah, 9/389)

Apabila seseorang memberikannya kepada badan amil zakat, harus diperhatikan minimalnya dua hal:

Mereka benar-benar orang yang mengetahui hukum sehingga tahu seluk-beluk hukum zakat dan yang berhak menerimanya.

Mereka adalah orang yang amanah, benar-benar menyampaikannya kepada yang berhak, sesuai dengan aturan syariat.

Hal ini kami tegaskan karena pada masa ini banyak orang yang tidak tahu hukum, lebih-lebih lagi, tidak sedikit yang tidak amanah. Ada yang mengambilnya tanpa hak. Ada yang menyalurkannya tidak tepat sasaran. Zakat itu justru dikembangkan atau untuk kesejahteraan organisasi/partainya. Atau terkadang badan tersebut menundanya, yang berarti menunda pemberian kepada orang yang sangat membutuhkan. Terkadang mereka melegitimasi perbuatannya dengan alasan-alasan ‘syariat’ yang dibuat-buat.

Sumber: Telegram; Asy-Syariah

Turut Menyebarkan:
️ Group WhatsApp FBI TOLITOLI
Channel Telegram: https://t.me/FBITOLITOLI
Website: www.SalafyTolitoli.com

Mari ikut Berda'wah dengan turut serta membagikan artikel ini asalkan ikhlas insyaa Allah dapat pahala berlimpah

•••┈••••○❁ ❁○••••┈•••