Apa itu Pengusaha Kena Pajak?
Pengusaha Kena Pajak merupakan wajib pajak perorangan atau badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan PPN.
Jika sudah memenuhi syarat sebagai PKP, #KawanPajak dapat mengajukan pengukuhan PKP melalui kantor pajak terdaftar.