Get Mystery Box with random crypto!

Omzet lebih dari 500 juta dalam setahun bayar pajak. Bagi UMK | Channel Diskusi Pajak

Omzet lebih dari 500 juta dalam setahun bayar pajak.

Bagi UMKM yang omzetnya telah melampaui 500juta dalam satu tahun, maka wajib melakukan penghitungan dan pembayaran PPh Final 0.5%. Untuk lebih jelas, dalam infografis ini terdapat ilustrasi penghitungannya.

Apabila masih terdapat pertanyaan mengenai penghitungan pajak PPh Final 0,5%, #KawanPajak dapat menghubungi kantor pajak terdaftar.