Omzet lebih dari 500 juta dalam setahun bayar pajak.
Bagi UMKM yang omzetnya telah melampaui 500juta dalam satu tahun, maka wajib melakukan penghitungan dan pembayaran PPh Final 0.5%. Untuk lebih jelas, dalam infografis ini terdapat ilustrasi penghitungannya.
Apabila masih terdapat pertanyaan mengenai penghitungan pajak PPh Final 0,5%, #KawanPajak dapat menghubungi kantor pajak terdaftar.