DJP mengimplementasikan penambahan kanal perpanjangan penyampaian SPT Tahunan secara elektronik melalui situs web pajak.go.id.
Dengan kanal perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik ini, #KawanPajak pajak sudah tidak perlu lagi melaporkan perpanjangan SPT Tahunan secara manual di kantor pajak.
Selengkapnya dapat #KawanPajak cek di infografis berikut.