🔥 Burn Fat Fast. Discover How! 💪

MENITI JALAN AHLUSSUNNAH

Logo of telegram channel menitijalanahlussunnah — MENITI JALAN AHLUSSUNNAH M
Logo of telegram channel menitijalanahlussunnah — MENITI JALAN AHLUSSUNNAH
Channel address: @menitijalanahlussunnah
Categories: Religion
Language: English
Subscribers: 2.77K
Description from channel

Membagikan faedah untuk Meniti Jalan Ahlussunnah
Asatidzah Pembina :
- Ust. Abu Fudhail Abdurrahman
- Ust. Abu Rasyid
- Ust. Abdul Karim
- Ust. Abu 'Amr Utsman
- Ust. Abu Hazim Faris
Hafizhahumullah.
Kritik dan saran : menitijalanahlussunnah@gmail.com

Ratings & Reviews

2.50

2 reviews

Reviews can be left only by registered users. All reviews are moderated by admins.

5 stars

0

4 stars

0

3 stars

1

2 stars

1

1 stars

0


The latest Messages 114

2021-05-11 00:31:21 BOLEHKAH SEORANG MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH KEPADA ANAKNYA ATAU ORANG TUANYA?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Bolehkan membayarkan zakat fitrah dengan uang? Bolehkah seorang ayah memberikan zakat fitrah kepada putrinya? Karena nafkah suaminya itu tidak mencukupinya?

Jawaban :

Dia tidak boleh membayar dengan uang, zakat harus bahan makanan. Rasul ﷺ mewajibkan mengeluarakn dalam bentuk makanan, satu sha gandum, satu sha kurma, satu sha kismis, satu sha aqith. Yaitu satu sha makanan daerahnya. Wajib membayarkan zakat fitrah berupa bahan makanan menurut jumhur ulama, tidak boleh dalam bentuk uang.

Dan tidak boleh memberikan zakat kepada putrinya.
Kalau suaminya faqir, maka tidak mengapa memberikan kepada suaminya.

Zakat tidak boleh diberikan kepada ushul (orang tua, kakek nenek dst) dan furu' (anak cucunya).

Adapun jika ia berikan kepada saudarinya yg miskin, atau bibinya yg miskin, atau pamannya yg miskin, di rumahnya yg terpisah, diberikan kepadanya maka tidak mengapa.

Fatawa nur ala Ad-Darbi 15/288

#zakatfitrah #kepadaputrinya

|| Grup Whatsap Ma'had Ar-Ridhwan Poso

||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com

43 views21:31
Open / Comment
2021-05-10 07:14:39 ‌‌ HUKUM MELAKUKAN PERJALANAN KHUSUS UNTUK ZIYARAH KUBUR

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Apakah boleh bersiap-siap bekal untuk menziarahi tempat mana saja dari kuburan orang yang sudah meninggal?

Jawaban :

Tidak boleh hal itu, yakni tidak boleh seorang insan untuk mengkhususkan perjalanan untuk ziarah kubur, kubur siapa saja dari penghuni kubur ini.

Yang demikian itu karena menziarahi kubur termasuk ibadah sebagaimana telah lalu. Apabila itu termasuk ibadah, maka sesungguhnya tidak boleh seorang mengkhususkan perjalanan ke tempat yang dikhususkan untuk ibadah, selain tiga masjid, yang Rasulullah ﷺ bersabda tentang nya :

«لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد: المسجد الحرام، ومسجدي هذا، والمسجد الأقصى»

Tidak boleh dipersiapkan perjalanan kecuali kepada tiga masjid : Masjidil Haram, masjidku ini dan Masjidil Aqsa.”

Dan selain tempat-tempat ini maka tidak boleh seorang insan untuk mengkhususkan perjalanan kesana dengan niat ibadah kepada Allah, mendekatkan diri kepada-Nya. Dan ziarah kubur sebagaimana yang telah berlalu adalah termasuk ibadah, maka tidak boleh seorang insan untuk mengkhususkan perjalanan untuk ziarah kubur.

Karena itu adalah ibadah yang khusus dengan tempat ini, dan ini terlarang selain tiga Masjid saja.

Fatawa Nur ala Ad-Darbi kaset ke 34

https://binothaimeen.net/content/7007

|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

||_Kunjungi : https://mahad-arridhwan.com/bidah/3111

126 views04:14
Open / Comment
2021-05-10 06:00:02
322. TANGISAN PERPISAHAN DENGAN RAMADHAN

Yuk bagikan, agar tersebar faedahnya !
Telegram : http://t.me/menitijalanahlussunnah

Membagikan Faedah untuk Meniti Jalan Ahlussunnah
126 views03:00
Open / Comment
2021-05-09 06:00:01
321. NASIHAT EMAS ABU DZAR

Yuk bagikan, agar tersebar faedahnya !
Telegram : http://t.me/menitijalanahlussunnah

Membagikan Faedah untuk Meniti Jalan Ahlussunnah
171 views03:00
Open / Comment
2021-05-09 05:15:06 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 11/Selesai)

Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc hafizhahullah

Bolehkah Zakat (Secara Umum) Dikembangkan oleh Badan Amil Zakat?

Pertanyaan tentang ini telah diajukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah, jawabnya:

"Tidak boleh bagi wakil dari organisasi tersebut untuk mengembangkan harta zakat. Yang wajib dilakukan adalah menyalurkannya ke tempat-tempat yang syar’i yang telah disebut dalam nash (Al-Qur’an atau Hadits, -pent.) setelah mengecek (tempat) penyalurannya kepada orang-orang yang berhak. Karena tujuan zakat adalah memenuhi kebutuhan orang-orang fakir dan melunasi hutang orang-orang yang berhutang. Sementara pengembangan harta zakat bisa jadi justru menyebabkan hilangnya maslahat ini, atau menundanya dalam waktu yang lama dari orang-orang yang berhak (sangat membutuhkannya segera, ed.)

(Fatawa Al-Lajnah, 9/454 ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud)

Tempat Ditunaikannya Zakat Fitrah?

Sebuah pertanyaan ditujukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah:

“Apakah saya boleh menunaikan zakat untuk keluarga saya di mana saya puasa Ramadhan di (Saudi Arabia) bagian timur sementara keluarga saya di (Saudi Arabia) bagian utara?”

Jawab:
Zakat fitrah itu dikeluarkan di tempat seseorang berada. Namun jika wakil atau walinya mengeluarkannya di daerah tempat yang bersangkutan tidak ada di sana, maka diperbolehkan.

(Fatawa Al-Lajnah, 9/384, ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud. Lihat Fatawa Ramadhan, 2/943). Wallahu a’lam

Sumber || https://asysyariah.com/zakat-fitrah-penyuci-jiwa

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy

170 views02:15
Open / Comment
2021-05-09 05:15:06 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 10)

Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc hafizhahullah

Bagaimana Hukum Mendirikan Semacam Badan Amil Zakat?

Telah diajukan sebuah pertanyaan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah tentang sebuah organisasi yang bernama Jum’iyyatul Bir di Jeddah, Saudi Arabia yang mengelola anak yatim dan bantuan kepada keluarga yang membutuhkan, menerima zakat dan menyalurkannya kepada orang-orang yang membutuhkan.
Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab:

“Organisasi tersebut wajib untuk menyalurkan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak sebelum diselenggarakan Shalat Id, tidak boleh menundanya dari waktu itu. Karena Nabi memerintahkan untuk disampaikan kepada orang-orang fakir sebelum Shalat Id. Organisasi itu kedudukannya sebagai wakil dari muzakki (pemberi zakat), dan organisasi tersebut tidak diperkenankan untuk menerima zakat fitrah kecuali seukuran yang ia mampu untuk menyalurkannya kepada orang-orang fakir sebelum Shalat Id. Dan tidak boleh pula membayar zakat fitrah dalam bentuk uang karena dalil-dalil syar’i menunjukkan wajibnya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan, juga tidak boleh berpaling dari dalil syar’i kepada pendapat seseorang manusia.
Apabila muzakki membayarkan kepada organisasi itu dalam bentuk uang untuk dibelikan makanan untuk orang-orang fakir, maka itu wajib dilaksanakan sebelum Shalat Id dan tidak boleh bagi organisasi itu untuk mengeluarkannya dalam bentuk uang.” (Fatawa Al-Lajnah, 9/379, ditandatangani Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, dan Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan. Lihat pula 9/389)

Akan tetapi pada asalnya zakat fitrah langsung diberikan oleh muzakki kepada yang berhak. (Fatawa Lajnah, 9/389)

Bila ia memberikannya kepada badan amil zakat maka harus diperhatikan minimalnya dua hal:

1. Mereka benar-benar orang yang mengetahui hukum sehingga tahu seluk-beluk hukum zakat dan yang berhak menerimanya.

2. Mereka adalah orang yang amanah, benar-benar menyampaikannya kepada yang berhak, sesuai dengan aturan syar’i.

Hal ini kami tegaskan karena di masa ini banyak orang yang tidak tahu hukum, lebih-lebih tidak sedikit yang tidak amanah. Ada yang mengambilnya tanpa hak dan ada yang menyalurkannya tidak tepat sasaran. Justru zakat itu dikembangkan atau untuk kesejahteraan organisasi/partainya. Atau terkadang dia menundanya, yang berarti menunda pemberian kepada orang yang sangat membutuhkan, walaupun terkadang melegitimasi perbuatan mereka dengan alasan-alasan ‘syar’i’ yang dibuat-buat.

Bersambung ke Bagian 11

Sumber || https://asysyariah.com/zakat-fitrah-penyuci-jiwa

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy

145 views02:15
Open / Comment
2021-05-08 09:10:38 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 09)

Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidyi, Lc hafizhahullah

Berapakah yang Diberikan kepada Mereka?

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di mengatakan (hal. 341):

“Maka mereka diberi seukuran yang membuat hilangnya kefakiran dan kemiskinan mereka.”

Maka diupayakan jangan sampai setiap orang miskin diberi kurang dari ukuran zakat fitrah itu sendiri.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan:

“Pendapat yang paling lemah adalah pendapat yang mengatakan wajib atas setiap muslim untuk membayarkan zakat fitrahnya kepada 12, 18, 24, 32, atau 28 orang, atau semacam itu. Karena ini menyelisihi apa yang dilakukan kaum muslimin dahulu di zaman Rasulullah shalallahu ''alaihi wa sallam, para khalifahnya, serta seluruh shahabatnya. Tidak seorang muslimpun melakukan yang demikian di masa mereka. Bahkan dahulu setiap muslim membayar fitrahnya sendiri dan fitrah keluarganya kepada satu orang muslim.

Seandainya mereka melihat ada yang membagi satu sha’ untuk sekian belas jiwa di mana setiap orang diberi satu genggam, tentu mereka mengingkari itu dengan sekeras-kerasnya. Karena Nabi shalallahu alaihi wasallam menentukan kadar yang diperintahkan yaitu satu sha’ kurma, gandum, atau dari bur ½ atau 1 sha’, sesuai kadar yang cukup untuk satu orang miskin. Dan beliau jadikan ini sebagai makanan mereka di hari raya, yang mereka tercukupi dengan itu. Jika satu orang hanya memperoleh satu genggam, maka ia tidak mendapatkan manfaat dan tidak selaras dengan tujuannya.” (Majmu’ Fatawa, 25/73-74)

Bersambung ke bagian 10

Sumber || https://asysyariah.com/zakat-fitrah-penyuci-jiwa

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

149 views06:10
Open / Comment
2021-05-08 09:10:38 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 08)

Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc hafizhahullah

Sasaran Zakat Fitrah?

Yang kami maksud di sini adalah mashraf atau sasaran penyaluran zakat. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Sebagian ulama mengatakan sasaran penyalurannya adalah orang fakir miskin secara khusus.
Sebagian lagi mengatakan, sasaran penyalurannya adalah sebagaimana zakat yang lain, yaitu 8 golongan sebagaimana tertera dalam surat At-Taubah 60. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah (Al-Mughni, 4/314).

Dari dua pendapat yang ada, nampaknya yang kuat adalah pendapat yang pertama. Dengan dasar hadits Nabi yang lalu dari Ibnu Abbas ia mengatakan:

“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.”

Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani dalam bukunya As-Sailul Jarrar dan di zaman ini Asy Syaikh Al-Albani, dan difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.

Ibnul Qayyim mengatakan:

Di antara petunjuk beliau shalallahu ''alaihi wasallam, zakat ini dikhususkan bagi orang-orang miskin dan tidak membagikannya kepada 8 golongan secomot-secomot. Beliau tidak pula memerintahkan untuk itu serta tidak seorangpun dari kalangan shahabat yang melakukannya. Demikian pula orang-orang yang setelah mereka.” (Zadul Ma’ad, 2/21, lihat pula Majmu’ Fatawa, 25/75, Tamamul Minnah, hal. 387, As-Sailul Jarrar, 2/86, Fatawa Ramadhan, 2/936)

Atas dasar itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah untuk pemba-ngunan masjid, sekolah, atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/369).

Definisi Fakir

Para ulama banyak membicarakan hal ini. Terlebih, kata fakir ini sering bersanding dengan kata miskin, yang berarti masing-masing punya pengertian tersendiri. Pemba-hasan masalah ini cukup panjang dan mem-butuhkan pembahasan khusus. Namun di sini kami akan sebutkan secara ringkas pendapat yang nampaknya lebih kuat:

Al-Qurthubi dalam Tafsir-nya (8/168) menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal perbedaan antara fakir dan miskin sampai 9 pendapat.

Di antaranya, bahwa fakir lebih membutuhkan daripada miskin. Ini adalah pendapat Asy-Syafi’i dan jumhur sebagai-mana dalam Fathul Bari. (Dinukil dari Imdadul Qari, 1/236-237).
Di antara alasannya adalah karena Allah subhanahu wa ta’ala lebih dahulu menyebut fakir daripada miskin dalam surat At-Taubah: 60.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat…”

Tentu Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkan dari yang terpenting. Juga dalam surat Al-Kahfi: 79, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusak bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera…”.

Allah subhanahu wa ta’ala menyebut mereka miskin padahal mereka memiliki kapal. Jadi baik fakir maupun miskin sama-sama tidak punya kecukupan, walaupun fakir lebih kekurangan dari miskin.

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan dalam Tafsir-nya (341):

“Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya. Sedangkan miskin adalah yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai.”

Bersambung ke bagian 9

Sumber || https://asysyariah.com/zakat-fitrah-penyuci-jiwa

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

128 views06:10
Open / Comment
2021-05-08 09:10:38 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 07)

Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi, Lc hafizhahullah

Waktu Mengeluarkannya?

Menurut sebagian ulama bahwa jatuhnya kewajiban fitrah itu dengan selesainya bulan Ramadhan. Namun Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan bahwa waktu pengeluaran zakat fitrah itu sebelum shalat sebagaimana dalam hadits yang lalu.

“Dan Nabi memerintahkan agar dilaksanakan sebelum orang-orang keluar menuju shalat.”

Dengan demikian, zakat tersebut harus tersalurkan kepada yang berhak sebelum shalat. Sehingga maksud dari zakat fitrah tersebut terwujud, yaitu untuk mencukupi mereka di hari itu. Namun demikian, syariat memberikan kelonggaran kepada kita dalam penunaian zakat, di mana pelaksanaannya kepada amil zakat dapat dimajukan 2 atau 3 hari sebelum Id berdasarkan riwayat berikut ini:

Dulu Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah kepada yang menerimanya[1]. Dan dahulu mereka menunaikannya 1 atau 2 hari sebelum hari Id.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat Bab 77 no. 1511 Al-Fath, 3/375).

Dalam riwayat Malik dari Nafi’: “Bahwasanya Abdullah bin Umar menyerahkan zakat fitrahnya kepada petugas yang zakat dikumpulkan kepadanya, 2 atau 3 hari sebelum Idul Fitri.” (Al-Muwaththa, Kitabuz Zakat Bab Waqtu Irsal Zakatil Fithri, 1/285. Lihat pula Al-Irwa no. 846)
Sehingga tidak boleh mendahulukan lebih cepat daripada itu, walaupun ada juga yang berpendapat itu boleh. Pendapat pertama itulah yang benar, karena demikian-lah praktek para shahabat.

Bolehkan Mengeluarkan Zakat Fitrah Setelah Shalat Id?

Hal ini telah dijelaskan oleh hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berikut ini:

Dari Ibnu Abbas ia mengatakan: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (Id) maka itu zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sekedar sedekah dari sedekah-sedekah yang ada.” (Hasan, HR. Abu Dawud Kitabuz Zakat Bab Zakatul Fithr, 17 no. 1609, Ibnu Majah, 2/395 Kitabuz Zakat Bab Shadaqah Fithri, 21 no. 1827, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)

Ibnul Qayyim mengatakan: “Konsekuensi dari dua 2 hadits tersebut adalah tidak boleh menunda penunaian zakat sampai setelah Shalat Id; dan bahwa kewajiban zakat itu gugur dengan selesainya shalat. Inilah pendapat yang benar karena tiada yang menentang dua hadits ini dan tidak ada pula yang menghapus serta tidak ada ijma’ yang menghalangi untuk berpendapat dengan kandungan 2 hadits itu. Dan dahulu guru kami (Ibnu Taimiyyah) menguatkan pendapat ini serta membelanya.” (Zadul Ma’ad, 2/21).

Atas dasar itu, maka jangan sampai zakat fitrah diserahkan ke tangan fakir setelah Shalat Id, kecuali bila si fakir mewakil-kan kepada yang lain untuk menerimanya.

Catatan kaki:
[1] Yang dimaksud adalah amil zakat, bukan fakir miskin. Lihat Fathul Bari (3/376) dan al-Irwa (3/335).

Bersambung ke bagian 8

Sumber || https://asysyariah.com/zakat-fitrah-penyuci-jiwa

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

139 views06:10
Open / Comment
2021-05-08 06:00:02
320. SOLUSI MEWUJUDKAN MASYARAKAT ISLAMI

Yuk bagikan, agar tersebar faedahnya !
Telegram : http://t.me/menitijalanahlussunnah

Membagikan Faedah untuk Meniti Jalan Ahlussunnah
141 views03:00
Open / Comment