🔥 Burn Fat Fast. Discover How! 💪

MENITI JALAN AHLUSSUNNAH

Logo of telegram channel menitijalanahlussunnah — MENITI JALAN AHLUSSUNNAH M
Logo of telegram channel menitijalanahlussunnah — MENITI JALAN AHLUSSUNNAH
Channel address: @menitijalanahlussunnah
Categories: Religion
Language: English
Subscribers: 2.77K
Description from channel

Membagikan faedah untuk Meniti Jalan Ahlussunnah
Asatidzah Pembina :
- Ust. Abu Fudhail Abdurrahman
- Ust. Abu Rasyid
- Ust. Abdul Karim
- Ust. Abu 'Amr Utsman
- Ust. Abu Hazim Faris
Hafizhahumullah.
Kritik dan saran : menitijalanahlussunnah@gmail.com

Ratings & Reviews

2.50

2 reviews

Reviews can be left only by registered users. All reviews are moderated by admins.

5 stars

0

4 stars

0

3 stars

1

2 stars

1

1 stars

0


The latest Messages 115

2021-05-07 06:00:08
318. APA SEBAB DI KELUARKANNYA ZAKAT FITRAH?

Yuk bagikan, agar tersebar faedahnya !
Telegram : http://t.me/menitijalanahlussunnah

Membagikan Faedah untuk Meniti Jalan Ahlussunnah
181 views03:00
Open / Comment
2021-05-07 05:07:04 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 06)

Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi.Lc hafizhahullah

Ukuran yang Dikeluarkan?

Dari hadits-hadits yang lalu jelas sekali bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam menentukan ukuran zakat fitrah adalah 1 sha’. Tapi, berapa 1 sha’ itu?
Satu sha’ sama dengan 4 mud. Sedangkan 1 mud sama dengan 1 cakupan dua telapak tangan yang berukuran sedang.
Berapa bila diukur dengan kilogram (kg)? Tentu yang demikian ini tidak bisa tepat dan hanya bisa diukur dengan perkiraan. Oleh karenanya para ulama sekarangpun berbeda pendapat ketika mengukurnya dengan kilogram.

Dewan Fatwa Saudi Arabia atau Al-Lajnah Ad-Da`imah yang diketuai Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakilnya Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi dan anggotanya Abdullah bin Ghudayyan memperkirakan 3 kg. (Fatawa Al-Lajnah, 9/371)

Adapun Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat sekitar 2,040 kg. (Fatawa Arkanil Islam, hal. 429)

Tentang Al-Bur atau Al-Hinthah

Ada perbedaan pendapat tentang ukuran yang dikeluarkan dari jenis hinthah (salah satu jenis gandum). Sebagian shaha-bat berpendapat tetap 1 sha’, sementara yang lain berpendapat ½ sha’.
Nampaknya pendapat kedua itu yang lebih kuat berdasarkan riwayat:

“Dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya bahwa Asma’ binti Abu Bakar dahulu di zaman Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dia mengeluarkan (zakat) untuk keluarganya yang merdeka atau yang sahaya dua mud hinthah atau satu sha’ kurma dengan ukuran mud atau sha’ yang mereka pakai untuk jual beli.” (Shahih, HR. Ath-Thahawi dalam Ma’ani Al-Atsar, 2871, Ibnu Abi Syaibah dan Ahmad. Asy-Syaikh Al-Albani mengatakan: “Sanadnya shahih, sesuai syarat Al-Bukhari dan Mus-lim.” Lihat Tamamul Minnah hal. 387). Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, dan di masa sekarang Al-Albani.

Bersambung ke bagian 7

Sumber || https://asysyariah.com/zakat-fitrah-penyuci-jiwa

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

184 views02:07
Open / Comment
2021-05-07 05:07:04 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 05)

Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc hafizhahullah

Bolehkah Mengeluarkannya dalam Bentuk Uang?

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini.

Pendapat pertama:
Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Dawud. Alasannya, syariat telah menyebutkan apa yang mesti dikeluarkan, sehingga tidak boleh menyelisihinya. Zakat sendiri juga tidak lepas dari nilai ibadah, maka yang seperti ini bentuknya harus mengikuti perintah Allah subhanahu wa ta’ala. Selain itu, jika dengan uang maka akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya. Sehingga menjadi lebih selamat jika menyelaraskan dengan apa yang disebut dalam hadits. An-Nawawi mengatakan: “Ucapan-ucapan Asy-Syafi’i sepakat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat dengan nilainya (uang).” (Al-Majmu’, 5/401)

Abu Dawud mengatakan: “Aku mendengar Al-Imam Ahmad ditanya:

Bolehkah saya memberi uang dirham -yakni dalam zakat fitrah-?’ Beliau menjawab: ‘Saya khawatir tidak sah, menyelisihi Sunnah Rasulullah’.”

√ Ibnu Qudamah mengatakan:

“Yang tampak dari madzhab Ahmad bahwa tidak boleh mengeluarkan uang pada zakat.” (Al-Mughni, 4/295)

Pendapat ini pula yang dipilih oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan (lihat Fatawa Ramadhan, 2/918-928)

Pendapat kedua:
Boleh mengeluarkannya dalam bentuk uang yang senilai dengan apa yang wajib dia keluarkan dari zakatnya, dan tidak ada bedanya antara keduanya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. (Al-Mughni, 4/295, Al-Majmu’, 5/402, Badai’ush-Shanai’, 2/205, Tamamul Minnah, hal. 379)

Pendapat pertama itulah yang kuat. Atas dasar itu bila seorang muzakki (yang mengeluarkan zakat) memberi uang pada amil, maka amil diperbolehkan menerimanya jika posisinya sebagai wakil dari muzakki.

Selanjutnya, amil tersebut membelikan beras –misalnya– untuk muzakki dan menyalurkannya kepada fuqara dalam bentuk beras, bukan uang.

Namun sebagian ulama membolehkan mengganti harta zakat dalam bentuk uang dalam kondisi tertentu, tidak secara mutlak. Yaitu ketika yang demikian itu lebih bermaslahat bagi orang-orang fakir dan lebih mempermudah bagi orang kaya.

Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyyah. Beliau mengatakan: “Boleh mengeluarkan uang dalam zakat bila ada kebutuhan dan maslahat. Contohnya, seseorang menjual hasil kebun atau tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 (sepersepuluh) dari uang dirhamnya maka sah. Ia tidak perlu membeli korma atau gandum terlebih dulu. Al-Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya.” (Dinukil dari Tamamul Minnah, hal. 380)

Beliau juga mengatakan dalam Majmu’ Fatawa (25/82-83): “Yang kuat dalam masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat maka tidak boleh …. Karena jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak, maka bisa jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yang jelek. Bisa jadi pula dalam penentuan harga terjadi sesuatu yang merugikan… Adapun mengeluarkan uang karena kebutuhan dan maslahat atau untuk keadilan maka tidak mengapa….”

Pendapat ini dipilih oleh Asy-Syaikh Al-Albani sebagaimana disebutkan dalam kitab Tamamul Minnah (hal. 379-380)
Yang perlu diperhatikan, ketika memilih pendapat ini, harus sangat diperhatikan sisi maslahat yang disebutkan tadi dan tidak boleh sembarangan dalam menentukan, sehingga berakibat menggam-pangkan masalah ini.

Bersambung ke bagian 6

Sumber || https://asysyariah.com/zakat-fitrah-penyuci-jiwa

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

150 views02:07
Open / Comment
2021-05-07 05:07:03 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 04)

Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc hafizhahullah

Dalam Bentuk Apa Zakat Fitrah dikeluarkan?

Hal ini telah dijelaskan dalam hadits yang lalu. Dan lebih jelas lagi dengan riwayat berikut:

“Dari Abu Sa’id , ia berkata: ‘Kami memberikan zakat fitrah di zaman Nabi sebanyak 1 sha’ dari makanan, 1 sha’ kurma, 1 sha’ gandum, ataupun 1 sha’ kismis (anggur kering)’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat no. 1508 dan 1506, dengan Bab Zakat Fitrah 1 sha’ dengan makanan. Diriwayatkan juga oleh Muslim no. 2280)

Kata (makanan) maksudnya adalah makanan pokok penduduk suatu negeri baik berupa gandum, jagung, beras, atau lainnya. Yang mendukung pendapat ini adalah riwayat Abu Sa’id yang lain:

“Ia mengatakan: ‘Kami mengeluarkan-nya (zakat fitrah) berupa makanan di zaman Rasulullah pada hari Idul Fitri’. Abu Sa’id mengatakan lagi: ‘Dan makanan kami saat itu adalah gandum, kismis, susu kering, dan kurma’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari, Kitabuz Zakat Bab Shadaqah Qablal Id, Al-Fath, 3/375 no. 1510)

Di sisi lain, zakat fitrah bertujuan untuk menyenangkan para fakir dan miskin. Sehingga seandainya diberi sesuatu yang bukan dari makanan pokoknya maka tujuan itu menjadi kurang tepat sasaran.

Inilah pendapat yang kuat yang dipilih oleh mayoritas para ulama. Di antaranya Malik (At-Tamhid, 4/138), Asy-Syafi’i dan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad, Ibnu Taimiyyah (Majmu’ Fatawa, 25/69), Ibnul Mundzir (Al-Fath, 3/373), Ibnul Qayyim (I’lamul Muwaqqi’in, 2/21, 3/23, Taqrib li Fiqhi Ibnil Qayyim hal. 234), Ibnu Baz dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/365, Fatawa Ramadhan, 2/914)

Juga ada pendapat lain yaitu zakat fitrah diwujudkan hanya dalam bentuk makanan yang disebutkan dalam hadits Nabi. Ini adalah salah satu pendapat Al-Imam Ahmad. Namun pendapat ini lemah. (Majmu’ Fatawa, 25/68)

Bersambung ke bagian 5

Sumber || https://asysyariah.com/zakat-fitrah-penyuci-jiwa

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

131 views02:07
Open / Comment
2021-05-07 04:20:14 UPDATE INFORMASI TA'AWUN TAHAP KEDUA PROSES PEMBANGUNAN PONDASI MASJID DI LOKASI MAHAD ZAID BIN TSABIT BATURAJA KABUPATEN OKU SUMSEL

Alhamdulillah, pembangunan Pondok Pesantren di Baturaja, Kab. OKU, Sumsel sudah pada tahap pembangunan pondasi Masjid di lokasi Mahad Zaid bin Tsabit. Semoga Allah ta'ala memudahkan proses pembangunan ini.

Dari estimasi biaya yang dibutuhkan untuk tahap ini, yakni sebesar Rp. 401.457.000,- (Empat Ratus Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah), dana terkumpul sampai pada hari ini sebesar Rp. 279.491.860,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Rupiah).

Masih ada kekurangan dana sebesar Rp. 121.965.140,- (Seratus Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Seratus Empat Puluh Rupiah).

Karena dana yang dibutuhkan masih belum mencukupi, kami masih mengajak kaum muslimin untuk turut berpartisipasi dalam “Ta’awun ‘alal Birri wat Taqwa” pada proses pembangunan pondasi masjid ini dengan turut andil menginfakkan hartanya di jalan Allah ta’ala.

Dana ta'awun bisa ditransfer ke BNI SYARIAH no. rekening: 0989832423 (Kode Bank 427)

a/n: Yayasan Ittibaus Sunnah Baturaja

Setelah transfer agar konfirmasi dana ta'awunnya melalui SMS/WA ke nomor berikut:

wa.me/+62823-7440-1947
(Abu Abdillah)

Semoga infaq yang kita sumbangkan menjadi amal jariyah yang akan terus mengalir pahalanya.

عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رضي الله عنه قَالَ: إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: مَنْ بَنَى لِلهِ مَسْجِدًا يَبْتَغِي بِهِ وَجْهَ اللهِ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ.

Dari Utsman bin Affan radhiallahu 'anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa membangun masjid dengan mengharapkan wajah Allah, sungguh Allah akan membangun untuknya sebuah rumah di Jannah/Surga.” (H.R. al-Bukhari (1/453), Muslim (1/378 no. 355).

Selain infaq, Kami juga sangat berharap doa dari kaum muslimin semuanya agar proses pembangunan Pondok Pesantren ini berjalan dengan baik.

آمين، وصلى اللـہ على محمد وعلى آله وأصحابه وسلم

Jazaakumullah Khairan wa Baarakallahufiikum.

Baturaja, Jumat, 25 Ramadan 1442 / 07 Mei 2021

Mengetahui:
1. al-Ustadz Abu Usamah Imam Bukhori
2. al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman ibnu 'Umar
hafizhahumallah

Tanbih
Himbauan ta'awun ini tidak diperkenankan disebar di Facebook

110 views01:20
Open / Comment
2021-05-06 17:15:10
ADA APA DENGAN MALAM JUM'AT YANG BERTEPATAN DENGAN MALAM KE-25 RAMADHAN?
========

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata:

وهذه الليلة التي أمامنا هي ليلة الجمعة وهي ليلة ٢٥ وهي وتر، فهي من أرجى الليالي في هذه الليالي المباركة، وقد قال بعض أهل العلم: إن كان في الأوتار ليلة الجمعة كانت آكد وأقرب أن تكون ليلة القدر، وينبغي لنا أن نعنى بهذه الليالي ولا سيما هذه الليلة.

"Malam ini yang ada di hadapan kita adalah malam Jum'at dan bertepatan dengan malam ke-25 yang merupakan malam ganjil. Jadi ini termasuk malam yang paling diharapkan (terjadinya lailatul qadr) pada malam-malam yang penuh barakah ini. Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa jika pada malam-malam ganjil terdapat malam Jum'at maka malam tersebut lebih kuat dan lebih dekat untuk menjadi malam lailatul qadr. Dan sepantasnya bagi kita untuk memiliki perhatian terhadap malam-malam ini, terlebih lagi malam ini."

Haditsul Masa', hlm. 220

»Kunjungi || https://www.fawaidsolo.com/
»Channel Telegram || https://t.me/fawaidsolo

☆☆☆☆☆☆☆☆
170 views14:15
Open / Comment
2021-05-06 06:00:01
318. CARILAH LAILATUL QADAR DI SEPULUH MALAM TERAKHIR

Yuk bagikan, agar tersebar faedahnya !
Telegram : http://t.me/menitijalanahlussunnah

Membagikan Faedah untuk Meniti Jalan Ahlussunnah
202 views03:00
Open / Comment
2021-05-06 02:43:03 PEMBAHASAN RINGKAS TENTANG ZAKAT FITRAH.pdf
167 views23:43
Open / Comment
2021-05-06 02:43:03 [E-BOOK GRATIS]

PEMBAHASAN RINGKAS TENTANG ZAKAT FITRAH

Penyusun:
al-Ust. Abu Fudhail Abdurrahman bin Umar hafizhahullah

Tebal:
21 Halaman
 
Publikasi:
Majmu'ah al-Fudhail bin 'Iyadh

Download:
https://bit.ly/3o2GMdX

Mari ikut berdakwah dengan turut serta membagikan E-book ini.

•••
Ayo Gabung dan Bagikan:
Kanal Telegram:
https://t.me/alfudhail
Situs Web:
http://alfudhail.com
159 views23:43
Open / Comment
2021-05-05 12:37:57 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 03)

Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc hafizhahullah

Apakah selain Muslim terkena Kewajiban Zakat?

Sebagai contoh seorang anak yang kafir, apakah ayahnya (yang muslim) berkewajiban mengeluarkan zakatnya?

Jawabnya: Tidak. Karena Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam memberikan catatan di akhir hadits bahwa kewajiban itu berlaku bagi kalangan muslimin (dari kalangan muslimin). Walaupun dalam hal ini ada pula yang berpendapat tetap dikeluarkan zakatnya. Namun pendapat tersebut tidak kuat, karena tidak sesuai dengan dzahir hadits Nabi.

Apakah Janin Wajib Dizakati?

Jawabnya: tidak. Karena Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat tersebut kepada (anak kecil), sedangkan janin tidak disebut (anak kecil) baik dari sisi bahasa maupun adat. Bahkan Ibnul Mundzir menukilkan ijma’ tentang tidak diwajib-kannya zakat fitrah atas janin. Walaupun sebetulnya ada juga yang berpendapat wajibnya atas janin, yaitu sebagian riwayat dari Al-Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm dengan catatan –menurutnya– janin sudah berumur 120 hari. Pendapat lain dari Al-Imam Ahmad adalah sunnah. Namun dua pendapat terakhir ini lemah, karena tidak sesuai dengan hadits di atas.

Wajibkah bagi Orang yang Tidak Mampu?

Ibnul Qayyim mengatakan bahwa: “Bila kewajiban itu melekat ketika ia mampu melaksanakannya kemudian setelah itu ia tidak mampu, maka kewajiban tersebut tidak gugur darinya. Dan tidak menjadi kewajibannya (yakni gugur) jika ia tidak mampu semenjak kewajiban itu mengenainya.”
(Badai’ul Fawaid, 4/33)

Adapun kriteria tidak mampu dalam hal ini, maka Asy-Syaukani menjelaskan: “Barangsiapa yang tidak mendapatkan sisa dari makanan pokoknya untuk malam hari raya dan siangnya, maka tidak berkewajiban membayar fitrah. Apabila ia memiliki sisa dari makanan pokok hari itu, ia harus mengeluarkannya bila sisa itu mencapai ukurannya (zakat fitrah).”
(Ad-Darari, 1/365, Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/553, lihat pula Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 9/369)

Bersambung ke bagian 4

Sumber || https://asysyariah.com/zakat-fitrah-penyuci-jiwa

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

208 views09:37
Open / Comment