Get Mystery Box with random crypto!

Tangerang 🇮🇩

Logo of telegram channel tangerang — Tangerang 🇮🇩 T
Logo of telegram channel tangerang — Tangerang 🇮🇩
Channel address: @tangerang
Categories: Education
Language: English
Subscribers: 436
Description from channel

Bermanfaat bagi warga Tangerang dan sekitarnya.

Ratings & Reviews

2.00

2 reviews

Reviews can be left only by registered users. All reviews are moderated by admins.

5 stars

0

4 stars

0

3 stars

1

2 stars

0

1 stars

1


The latest Messages 15

2021-05-11 04:08:31
DOA DI PENGHUJUNG RAMADHAN

Https://t.me/Arsip_PosterSSLN
8 views01:08
Open / Comment
2021-05-11 02:46:03
8 views23:46
Open / Comment
2021-05-10 15:14:36 Faedah Ringkas Seputar Zakat Fitrah

MENGAKHIRKAN ZAKAT FITRAH HINGGA SETELAH SHALAT IED TANPA UDZUR ?

Al-Utsaimin - rahimahullah - mengatakan :

"Mengakhirkannya hingga setelah shalat ied maka ini adalah haram , dan tidak sah".

[ Al-Fatawa ( 18 / 266 ) ]




تأخير زكاة الفطر إلى ما بعد العيد بلا عذر؟
قال العثيمين رحمه الله:
* تأخيرها إلى ما بعد الصلاة فإنه حرام، ولا تجزئ.*
[الفتاوى ( 266/18)




WhatsApp Salafy Cirebon
Channel Telegram || https://t.me/salafy_cirebon
Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com


Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah


27 views12:14
Open / Comment
2021-05-10 15:14:36 PERUMPAMAAN ZAKAT FITRAH PADA BULAN RAMADHAN

Waki' bin Jarrah _rahimahullah ta'la_ (ahli haditsnya 'Iraq dan gurunya asy Syafi'i) mengatakan :

"Zakat fitrah pada bulan Ramadhan adalah seperti sujud sahwi pada sholat , memperbaiki kekurangan pada puasa sebagai mana sujud sahwi memperbaiki kekurangan pada sholat".

(Al-Majmu' Lin Nawawi 6:140)




‏قال وكيع وهو محدِّث العراق وشيخ #الشافعي رحمهما الله تعالى :

زكاة الفطر لشهر رمضان كسجدتي السهو للصلاة ، تجبر نقصان الصوم كما يجبر السجود نقصان الصلاة .

*المجموع للنووي ( ١٤٠/٦)*




WhatsApp Salafy Cirebon
Channel Telegram || https://t.me/salafy_cirebon
Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com


Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah


18 views12:14
Open / Comment
2021-05-10 14:46:07 https://asysyariah.com/meneladani-nabi-dalam-beridul-fitri/
21 views11:46
Open / Comment
2021-05-10 11:02:19 || ﷽ ||
(FAEDAH SIANG)

BILA TAK MAMPU MEMBERI ...

Yahya bin Mu'adz berkata,

ليكن حظ المؤمن منك ثلاثة : إن لم تنفعه فلا تضره. وإن لم تفرحه فلا تغمه. وإن لم تمدحه فلا تذمه

"Hendaknya hak seorang mukmin disisimu pada tiga perkara:

Bila engkau tidak bisa memberinya manfaat maka jangan mencelakainya.

Bila engkau tidak bisa membuatnya senang maka jangan membuatnya sedih.

Bila engkau tidak bisa memujinya maka jangan mencelanya."

Dinukil dari Kitab Jaami'ul Uluum wal Hikam hlm. 283 | Majmu'ah Petuah

Majmu'ah Salafy Baturaja
Kanal Telegram: https://t.me/salafybaturaja


Edited :
Turut mempublikasikan:
WA Ilmu Syar'i
Tulungagung

Join Channel Telegram:
https://t.me/taklimtulungagung
27 views08:02
Open / Comment
2021-05-10 09:11:44
KEUTAMAAN SHALAT BERJAMA'AH

Join : https://t.me/Fadhlulislam/5867

Ambil Faidahnya Serta Sebarkan, Semoga Menjadi Pahala Untuk Kita Semuanya
27 views06:11
Open / Comment
2021-05-10 04:45:39 BAGAIMANA HUKUM MENDIRIKAN SEMACAM BADAN AMIL ZAKAT?

Telah diajukan sebuah pertanyaan kepada al-Lajnah ad-Daimah tentang sebuah organisasi yang bernama Jum’iyyatul Bir di Jeddah, Saudi Arabia yang mengelola anak yatim dan bantuan kepada keluarga yang membutuhkan, menerima zakat, dan menyalurkannya kepada orang-orang yang membutuhkan.

Al-Lajnah ad-Daimah menjawab,

“Organisasi tersebut wajib menyalurkan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak sebelum diselenggarakan shalat Id. Mereka tidak boleh menundanya dari waktu itu. Sebab, Nabi memerintahkan agar (zakat fitrah) disampaikan kepada orang-orang fakir sebelum shalat Id. Organisasi itu kedudukannya menjadi wakil dari muzakki (pemberi zakat).

Organisasi tersebut tidak diperkenankan menerima zakat fitrah kecuali seukuran yang mampu ia salurkan kepada orang-orang fakir sebelum shalat Id.

Organisasi tersebut juga tidak boleh membayarkan zakat fitrah dalam bentuk uang karena dalil-dalil syariat menunjukkan wajibnya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan. Selain itu, tidak boleh berpaling dari dalil syariat menuju pendapat seseorang.

Apabila muzakki membayarkan kepada organisasi itu dalam bentuk uang untuk dibelikan makanan untuk orang-orang fakir, hal itu wajib dilaksanakan sebelum shalat Id. Organisasi itu tidak boleh mengeluarkannya dalam bentuk uang.” (Fatawa al-Lajnah, 9/379, ditandatangani oleh Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Abdurrazzaq Afifi, dan Syaikh Abdullah Ghudayyan. Lihat pula 9/389)

Akan tetapi, pada asalnya zakat fitrah langsung diberikan oleh muzakki kepada yang berhak. (Fatawa al-Lajnah, 9/389)

Apabila seseorang memberikannya kepada badan amil zakat, harus diperhatikan minimalnya dua hal:

Mereka benar-benar orang yang mengetahui hukum sehingga tahu seluk-beluk hukum zakat dan yang berhak menerimanya.

Mereka adalah orang yang amanah, benar-benar menyampaikannya kepada yang berhak, sesuai dengan aturan syariat.

Hal ini kami tegaskan karena pada masa ini banyak orang yang tidak tahu hukum, lebih-lebih lagi, tidak sedikit yang tidak amanah. Ada yang mengambilnya tanpa hak. Ada yang menyalurkannya tidak tepat sasaran. Zakat itu justru dikembangkan atau untuk kesejahteraan organisasi/partainya. Atau terkadang badan tersebut menundanya, yang berarti menunda pemberian kepada orang yang sangat membutuhkan. Terkadang mereka melegitimasi perbuatannya dengan alasan-alasan ‘syariat’ yang dibuat-buat.

Sumber: Telegram; Asy-Syariah

Turut Menyebarkan:
️ Group WhatsApp FBI TOLITOLI
Channel Telegram: https://t.me/FBITOLITOLI
Website: www.SalafyTolitoli.com

Mari ikut Berda'wah dengan turut serta membagikan artikel ini asalkan ikhlas insyaa Allah dapat pahala berlimpah

•••┈••••○❁ ❁○••••┈•••
37 views01:45
Open / Comment
2021-05-10 01:20:16 https://asysyariah.com/meneladani-nabi-dalam-beridul-fitri/
27 views22:20
Open / Comment
2021-05-09 18:19:20
JANGAN MENUNGGU KAYA
#Sedekah #Sedikit #Ucapan
Join dan Share
Https://t.me/radioislamNTB
40 views15:19
Open / Comment