2021-08-27 10:24:18Pemindahan Wajib Pajak Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pemindahan KPP pengadministrasi Wajib Pajak karena tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan sebenarnya pindah ke wilayah KPP lain.
Layanan ini diberikan kepada Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN yang melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang meyampaikan permohonan sebagai Wajib Pajak non-efektif karena tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
2021-08-26 12:58:41
Penghapusan NPWP Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.