Get Mystery Box with random crypto!

TERJEMAH AD-DURARUL BAHIYYAH FIL MASAIL AL-FIQHIYYAH ...... | WarisanSalaf.Com

TERJEMAH AD-DURARUL BAHIYYAH FIL MASAIL AL-FIQHIYYAH

.................................................
Judul Asli: الدرر البهية في المسائل الفقهية
Edisi Terjemah: Pembahasan Fikih Ringkas Berdasarkan al-Quran dan Hadits
Penulis: Imam asy-Syaukani rahimahullah
.................................................

Penulis -rahimahullah- berkata,

(4 - باب الوضوء)
يجب على كل مكلَّف أن يُسمِّي إذا ذَكَرَ، ويتمضمض ويستنشق، ثم يغسل جميع وجهه، ثم يديه مع مرفقيه، ثم يمسح رأسه مع أذنيه، ويجزئ مسح بعضه، والمسح على العِمامة، ثم يغسل رجليه مع الكعبين، وله المسح على الخفين.
ولا يكون وضوءاً شرعيّاً إلا بالنية لاستباحة الصلاة.
[Bab Keempat]
[Pasal Pertama: Kewajiban-Kewajiban Wudhu]

Wajib bagi setiap mukallaf untuk membaca basmalah ketika ingat(1),
berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung(2),
membasuh seluruh wajah,
kedua tangan sampai kedua siku (juga ikut dibasuh),
mengusap kepala dan dua telinga,
mengusap sebagian kepala dan mengusap imamah (sorban) sudah mencukupi(3),
kemudian membasuh kedua kaki. Ia boleh mengusap kedua khuf(4).
Tidaklah ia menjadi wudhu’ yang syar’i kecuali jika diiringi niat untuk bolehnya shalat.

.............................
Penjelasan:

(1)
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, “Membaca bismillah ketika hendak wudhu adalah sunnah menurut pendapat mayoritas ulama. Sebagian dari mereka ada yang berpendapat wajib ketika ingat. Maka sepatutnya bagi seorang mukmin untuk tidak meninggalkannya. Namun, jika ia lupa atau tidak mengetahui hukumnya maka tidak perlu mengulang, wudhu’nya sah.

Adapun jika ia tidak membacanya dengan sengaja dalam keadaan ia mengetahui hukum syar’inya, hendaknya ia mengulangi wudhunya sebagai bentuk kehati-hatian dan keluar dari khilaf. Dikarenakan telah datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda, “Tidak ada wudhu’ bagi seorang yang tidak membaca bismillah.” Hadits ini datang dari beberapa jalan. Sekelompok ulama menghukuminya sebagai hadits lemah. Namun, al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan bahwa hadits ini adalah hasan disebabkan jalannya yang banyak. Sehingga ia digolongkan sebagai (hadits) hasan lighoirihi.

Maka sepatutnya bagi seorang mukmin agar bersungguh-sungguh dalam membaca bismillah ketika hendak berwudhu. Demikian juga seorang mukminah. Namun jika lupa atau tidak mengetahui hukumnya, maka tidak mengapa. (Majmu’ Fatawa 25/136)

(2)
Karena keduanya termasuk wajah yang diperintahkan untuk dibasuh di dalam al-Qur’an. Dalam haditsnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian berwudhu, hendaklah ia memasukkan air kehidungnya kemudian keluarkanlah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) (Lihat ar-Raudhah an-Nadiyyah hlm. 150)

(3)
Apabila seseorang memakai imamah, ia boleh mengusap sebagian kepala kemudian mengusap imamahnya. Adapun jika tidak memakai imamah, ia wajib mengusap seluruh kepalanya; mulai dari batas tumbuhnya rambut kepala bagian depan, sampai tengkuk bagian belakang, lalu diusapkan kembali ke tempat semula. Dilakukan satu kali saja. Demikianlah wudhu' yang diamalkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Adapun mengusap sebagian kepala, tidak pernah diamalkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak ada satu hadis sahih pun dari beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau mengusap sebagian kepalanya. Akan tetapi, jika beliau mengusap bagian depan kepalanya, beliau menyempurnakan dengan mengusap imamahnya.” (Zadul Ma’ad 1/193)

(4) Khuf
adalah sepatu yang menutupi sampai mata kaki (mata kaki ikut tertutup), baik terbuat dari kulit atau kain. Syarat bolehnya mengusap khuf adalah memakainya dalam keadaan telah berwudhu’.


Bersambung, insyaallah

Ad-Durarul Bahiyyah lisy Syaukani. Keterangan tambahan dirangkum dari berbagai sumber.

#Fawaidumum #matan #fikih #durarulbahiyyah

Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com