Get Mystery Box with random crypto!

TERJEMAH AD-DURARUL BAHIYYAH FIL MASAIL AL-FIQHIYYAH ...... | WarisanSalaf.Com

TERJEMAH AD-DURARUL BAHIYYAH FIL MASAIL AL-FIQHIYYAH

.................................................
Judul Asli: الدرر البهية في المسائل الفقهية
Edisi Terjemah: Pembahasan Fikih Ringkas Berdasarkan al-Quran dan Hadits
Penulis: Imam asy-Syaukani rahimahullah
.................................................

Penulis -rahimahullah- berkata,

(2 - باب النجاسات)
فصل: والنجاسات هي غائط الإنسان مُطْلقاً، وبوله - إلا الذكر الرضيع -، ولُعاب كلب، وروث، ودم حيض، ولحم خنزير، وفيما عدا ذلك خلاف، والأصل الطهارة؛ فلا ينقل عنها إلا ناقل صحيح لم يُعارضه ما يساويه أو يقدم عليه.

[Bab Kedua: Najis-Najis]
Pasal [Pertama: Hukum-hukum Najis]

Benda-benda najis adalah:
Kotoran manusia secara mutlak(1)
Kencing manusia kecuali (kencing) bayi laki-laki yang masih menyusu(2).
Air liur anjing
Kotoran hewan(3)
Darah haid,
Dan daging babi.

Selain itu terdapat khilaf (di antara ulama). Hukum asalnya adalah suci, hukum itu tidak akan berubah dari asalnya kecuali dengan dalil yang sahih yang tidak ada penentangan dari dalil lain, baik yang sama atau yang lebih kuat darinya.

..........................
Keterangan:
(1)
Kotoran orang dewasa, anak kecil dan bayi adalah najis.

(2) Pendapat yang sahih adalah: kencing bayi laki-laki yang masih menyusui juga najis. Hanyasaja terdapat keringanan pada cara membersihkannya, yaitu cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkenai air kencing. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “(Membersihkan) kencing bayi perempuan dengan dicuci dan kencing bayi laki-laki dengan diperciki.” (HR. Abu Dawud no. 376)

(3)
Hukum kotoran hewan terbagi menjadi dua:
Pertama:
Hewan yang halal dimakan dagingnya, seperti unta, sapi, kambing dan selainnya. Pendapat yang kuat adalah suci. Pendapat ini dipegang oleh Malik, Ahmad, Dawud azh-Zhahiri, sebagian salaf, Ibnu Taimiyyah, asy-Syaukani, dan ash-Shan’ani.
Sebagian ulama seperti Abu Hanifah, asy-Syafi’i, dan Ibnu Hazm berpendapat najis.

Kedua: Hewan yang haram dimakan dagingnya. Para imam madzhab yang empat bersepakat bahwa kotorannya adalah najis. (Hukmu Abwali wa Arwatsi al-Hayawanat, Syaikh Ibrahim al-Mazru'i)


Bersambung, insyaallah

Ad-Durarul Bahiyyah lisy Syaukani. Keterangan tambahan dirangkum dari berbagai sumber.

#Fawaidumum #matan #fikih #durarulbahiyyah

Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com