Get Mystery Box with random crypto!

TERJEMAH USHUL SUNNAH IMAM AL-HUMAIDI RAHIMAHULLAH -Selesai | WarisanSalaf.Com

TERJEMAH USHUL SUNNAH IMAM AL-HUMAIDI RAHIMAHULLAH

-Selesai-
.................................................
Judul Asli: أصول السنة
Edisi Terjemah: Pokok-Pokok Ajaran Ahlussunnah wal Jama'ah
Penulis: Imam al-Humaidi rahimahullah
.................................................

[Perbedaan Antara Ahlussunnah dan Khawarij
Kami tidak mengatakan seperti yang dikatakan kaum khawarij, “Barang siapa melakukan dosa besar maka dia kafir.” Tidak ada kekafiran karena sebab melakukan suatu dosa(1). Kekafiran itu karena sebab meninggalkan shalat lima waktu, yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
بنِي الإسلام على خمس؛ شهادةِ أن لا إله إلا الله وأن محمّدا رسول الله صلى الله عليه وسلم وإقامِ الصلاة وإيتاءِ الزكاة وصومِ رمضان وحجِّ البيت
“Islam dibangun di atas lima rukun; persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang hak kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, puasa Ramadhan, dan haji ke baitullah.”

[Kapan Hujah Tegak bagi Orang yang Meninggalkan Salah Satu Rukun Islam?]

Adapun tiga rukun pertama (dalam hadits di atas), maka tidak perlu berdebat tentang (kafirnya) orang yang meninggalkannya, yaitu:

Orang yang tidak bersyahadat,
tidak shalat,
dan tidak berpuasa.

Karena tidak boleh menunda ketiganya sampai waktunya habis. Dan barang siapa yang meninggalkannya karena meremehkan dan bermudah-mudahan, maka tidak sah jika dia melaksanakannya di luar waktu (mengqadha'nya).

Adapun zakat, kapan saja dia tunaikan maka sah, namun dia berdosa karena telah menahannya (menundanya).

Sedangkan haji, barang siapa terkenai kewajibannya dan ia mampu menempuh perjalanan, haji menjadi wajib baginya. Namun, ia tidak harus melakukannya pada tahun tersebut kecuali jika memang harus melakukannya.

Kapan saja ia tunaikan, maka telah terlaksana kewajibannya. Ia tidak berdosa karena mengakhirkannya.

Tidak seperti zakat yang ia berdoa karena menundanya, karena zakat adalah hak orang-orang miskin dari kaum muslimin yang ia tahan. Maka ia berdoa sampai dia menyalurkannya kepada mereka.

Adapun haji adalah antara dirinya dengan Allah, jika ia melakukannya maka telah gugur kewajibannya. Namun jika ia meninggal dalam keadaan belum melaksanakannya padahal mampu, maka dia akan meminta untuk dikembalikan ke dunia agar bisa melaksanakannya. Dan wajib bagi keluarga yang ditinggalkan untuk menghajikannya. Kami berharap hal itu dapat menggugurkan kewajiban hajinya, sebagaimana jika ia memiliki hutang lalu dibayarkan (oleh keluarganya) setelah ia meninggal.

[Selesai risalah ini, walhamdulillah]

.......................
Penjelasan:
(1)
Kecuali jika melakukannya karena menghalalkannya. Dikecualikan dari seluruh dosa adalah kesyirikan. Barang siapa melakukannya maka ia kafir. Allah berfirman,
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi yang Allah kehendaki.” (QS. An-Nisaa:48)


Selesai, Alhamdulillah

Ushulus Sunnah al-Humaidi

#Fawaidumum #aqidah #ushulsunnah #alhumaidi

Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com